Bappeda - Unit Kerja - Kepala Badan
Nama : Ir. ABU SOHIB, M,Si
NIP : 19681226 199803 1003
Pangkat/ Golongan : Pembina Tingkat I/ IV.b
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( s/d Sekarang )
- Kepala
Kepala Bappeda mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah dan penelitian pengembangan atas asas otonomi dan tugas pembantuan dengan fungsi Pengkoordinasian dibidang : 1). perumusan kebijakan teknis perencanaan, pembangunan dan litbang, 2). Perencanaan perekonomian, 3). Perencanaan Infrastruktur dan kewilayahan, 4).Perencanaan sosial, budaya dan pemerintahan, 5). Penyiapan dan penyusunan KUA dan PPAS serta KUPA dan PPAS-P, 6). Penyiapan dan penyusunan RPJP, RPJM, RKPD, 7). Penyusunan RTRW dan RDTRK, 8). Perumusan kebijakan, kerjasama, pemeliharaan hasil, penyiapan bahan dalam rangka publikasi dalam hal penelitian dan pengembangan, 9). Pelaksanaan pengukuran IPM, 10). Kerjasama perencanaan pembangunan antara daerah dengan swasta baik dalam dan luar negeri, 11). Pelaksanaan Monev pelaksanaan perencanaan pembangunan, 12). Penyusunan Renstra dan Renja, 13). Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran dibidang perencanaan pembangunan daerah. 14) dan lain sebagainya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Bappeda dibantu oleh :
- Sekretariat
- Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
- Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
- Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
- Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan