Bappeda - Unit Kerja - Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
KEPALA BIDANG

RAHMAWATY, SP., M.Si
Pembina / IV.A
NIPĀ 197502092009012004
Pembina / IV.A
NIPĀ 197502092009012004
1. Perencana Ahli Muda
2. Pelaksana
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, pengembangan dan perencanaanteknis bidang infrastruktur dan kewilayahan.
- Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Menyusun konsep perumusan kebijakan, petunjuk teknis dan renstra terkait Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk bahan pimpinan mengambil keputusan;
- Mengkoordinasikan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD di bidang urusan Perencanaan Wilayah sesuai peraturan yang berlaku agar penyusunan dapat terlaksana dengan baik;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD di bidang Perencanaan Wilayah berdasarkan peraturan yang berlaku agar terjalin sinergitas dan harmonisasi dengan baik;
- Mengendalikan kegiatan bidang perhubungan dan kebinamargaan, bidang pengairan dan keciptakaryaan, dan bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan yang berlaku agar terjadi harmonisasi dalam pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perencanaan Wilayah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perencanaan Wilayah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dibantu oleh :
- Perencana Ahli Muda
- Pelaksana