Bappeda - Unit Kerja - Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
KEPALA BIDANG

RICO FAHLEVI, SE
Penata Tk. I / III.D
NIPÂ 197701292011011002
Penata Tk. I / III.D
NIPÂ 197701292011011002
1. Perencana Ahli Muda
2. Perencana Ahli Pertama
2. Perencana Ahli Pertama
3. Pelaksana
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
- Menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berdasarkan program kerja badan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- Merencanakan operasional program kegiatan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berdasarkan perencanaan strategis (RENSTRA) untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan operasional serta pengembangan sistem Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai pedoman yang berlaku agar kegiatan Pemerintahan dan Pengembangan Manusia dapat terlaksana dengan baik;
- Mengkoordinir penyelenggaraan perencanaan pembangunan di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai petunjuk dan pedoman yang berlaku untuk mengetahui sejauh mana hasil pembangunan;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan Manusia sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Dalam melaksanakan tugas nya Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dibantu oleh :
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Pertama
- Pelaksana