Bappeda - Unit Kerja - Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam
KEPALA BIDANG

HERRYANTO, SE
Pembina / IV.A
NIPĀ 19712171989031005
Pembina / IV.A
NIPĀ 19712171989031005
1. Perencana Ahli Muda
2. Perencana Ahli Pertama
2. Perencana Ahli Pertama
3. Pelaksana
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
Tugas dan Fungsi Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia
Mengkoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan bidang perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah.
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas ;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
- memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perekomian dan Sumber Daya Alam untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
- menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
- mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
- menyiapkan dan merumuskan kebijaksanaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah dan rencana kerja Perangkat Daerah ;
- mengoordinasikan dan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah);
- mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait rencana pembangunan jangka panjang Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah;
- .mengoordinasikan dan melaksanakan kesepakatan dengan DPRD terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan sinergitas dan harmonisasi kegiatan kementerian/lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dan melaksanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional;
- mengoordinasikan dan melaksanakanĀ kesepakatan bersama kerja sama antar Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat Daerah (badan perencanaan pembangunan Daerah) Kabupaten/Kota;
- mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- mengoordinasikan, menyiapkan bahan, dan melaksanakan fasilitas penyiapan data dan informasi;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
- menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam Melaksanakan Tugasnya Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam dibantu oleh :
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Pertama
- Pelaksana