Bappeda - Unit Kerja - Sekretariat

Pembina / IV.A
NIPĀ 198110302011011001

Penata Tk. I / III.D
NIPĀ 197504092003122003

Penata / III.C
NIP 198608252011012002
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bappeda meliputi pembinaan, ketatalaksanaan hukum, kerumahtanggaan, humas, perlengkapan, kepegawaian, menghimpun data statistik, perumusan rencana dan program keuangan dalam pembinaan pelayanan teknis dan administrasi kepada Kepala Bappeda dan semua unsur dilingkungan Bappeda, dengan Fungsi :Ā PengkoordinasianĀ : 1). kegiatan Bappeda, 2). Penyusunan rencana, program dan anggaran,Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā 3). penyusunan kerangka regulasi dan perencanaan pembangunan, 4). Penyusunan Renstra dan Renja Bappeda, 5). Penyusunan RKA, DPA, dan DPPA, 6). Penyusunan Perjanjian Kinerja, Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, 7). Penyusunan anggaran keuangan, administrasi keuangan, pertanggungjawaban serta laporan keuangan, 8). Pelaksanaan dan pembinaan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, urusan rumah tangga, kearsipan, dokumentasi, kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan, 9). Penyiapan analisa kebutuhan pengadaan administrasi dan inventarisasi barang perlengkapan serta melakukan perawatan dan pemeliharaan, 10). Pelaksanaan Koordinasi RPJP, RPJM, RKPD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS-P.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Sekretaris dibantu oleh :
- Kasubbag KeuanganĀ
- Kasubag Umum dan Kepegawaian
- Perencana Ahli Muda Sub Koordinator Sekretariat
- Pelaksana